Assalamualikum wr wb.
Kali ini saya memposting makalah tentang Pancasila sebagai Etika Berpolitik di NKRI. Semoga bisa bermanfaat. Jangan Lupa komentar.
Kata Pengantar
Assalamu’alaikum
wr. wb
Puji syukur
penulis panjatkan kehadirat Allah SWT,
yang telah melimpahkan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya, sehingga penulis
dapat menyelesaikan karya ilmiah ini tanpa ada suatu halangan apapun.
Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada RasulullahSAW yang kita nanti – nantikan syafaatnya di dunia dan
di akhirat sehingga kami penulis / penerbit dapat menyelesaikan karya tulis
ilmiah sederhana ini dengan judul “Pancasila sebagai Etika Berpolitik
di NKRI”.
Dalam hal ini penulis menyadari masih banyak
kekurangan, maka dengan segala kerendahan
dankebesaran hati penulis mohon maaf.
Satu harapan yang penulis inginkan semoga karya tulis
ini dapat berguna bagi pembaca. Penulis menerima kritik dan saran yang
membangun demi kesempurnaan karya tulis ini, semoga bermanfaat bagi kita semua Amin.
Wassalamu’alaikum
wr.wb
Rumbai, Juni
2016
Penulis
Daftar Isi
Kata Pengantar.................................................................................................................1
Daftar Isi..........................................................................................................................2
BAB I
PENDAHULUAN..............................................................................................................3
1.1.Latar Belakang Masalah.............................................................................................3
1.2. Rumusan Masalah...................................................................................................4
1.3.Tujuan Penelitian......................................................................................................4
BAB II
PEMBAHASAN...............................................................................................................5
2.1. Pengertian
Etika...................................................................................................5
2.2. Awal Munculnya Etika Politik..............................................................................6
2.3. Pengertian Nilai, Norma, dan Moral......................................................................7
2.3.1. Pengertian Nilai............................................................................................7
2.3.2. Pengertian Norma.........................................................................................8
2.3.3. Pengertian Moral..........................................................................................8
2.4. Pengertian Hierarkhi Nilai.....................................................................................9
2.5. Pengertian Etika Politik Dan Politik
....................................................................10
2.6.Hubungan antara Nilai, Norma dan Moral.............................................................10
2.6.1. Pengertian Etika politik...............................................................................10
2.6.2. Pengertian Politik........................................................................................11
2.7. Defenisi Dimensi Politisi Manusia.......................................................................12
2.7.1. Manusia sebagai Mahluk individu
– Sosial...................................................12
2.7.2. Dimensi Politisi Kehidupan
Manusia............................................................12
2.8.Nilai-nilai Terkandung Dalam Pancasila
Sebagai Sumber Etika politik.....................13
BAB III
PENUTUP.......................................................................................................................14
3.1. Kesimpulan........................................................................................................14
3.2. Saran.................................................................................................................14
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................................15
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Masalah
Pancasila sebagai dasar Negara,
pedoman dan tolok ukur kehidupan berbangsa dan bernegara di Republik Indonesia.
Tidak lain dengan kehidupan berpolitik, etika politik Indonesia tertanam dalam
jiwa Pancasila. Kesadaran etik yang merupakan kesadaran relational akan tumbuh
subur bagi warga masyarakat Indonesia ketika nilai-nilai pancasila itu
diyakini kebenarannya, kesadaran etik juga akan lebih berkembang ketika nilai
dan moral pancasila itu dapat di breakdown kedalam norma-norma yang di
berlakukan di Indonesia .
Pancasila juga sebagai suatu sistem
filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari
segala penjabaran dari norma baik norma hukum, norma moral maupun norma
kenegaraan lainya. Dalam filsafat pancasila terkandung didalamnya suatu
pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan
komprehensif (menyeluruh) dan sistem pemikira ini merupakan suatu nilai, Oleh
karena itu suatu pemikiran filsafat tidak secara langsung menyajikan
norma-norma yang merupakan pedoman dalam suatu tindakan atau aspek prasis
melainkan suatu nilai yan bersifat mendasar.
Nilai-nilai pancasila kemudian
dijabarkan dalam suatu norma yang jelas sehingga merupakan suatu pedoman. Norma
tersebut meliputi norma moral yaitu yang berkaitan dengan tingkah laku manusia
yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk. Kemudian yang ke dua adalah
norma hukum yaitu suatu sistem perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam pengertian inilah maka pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala
hukum di Indonesia, pancasila juga merupakan suatu cita-cita moral yang luhur
yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk
negara dan berasal dari bangsa indonesia sendiri sebagai asal mula (kausa
materialis).
Pancasila bukanlah merupakan pedoman
yang berlangsung bersifat normatif ataupun praksis melainkan merupakan suatu
sistem nilai-nilai etika yang merupakan sumber hukum baik meliputi norma moral
maupun norma hukum, yang pada giliranya harus dijabarkan lebih lanjut dalam
norma-norma etika, moral maupun norma hukum dalam kehidupan kenegaraan maupun
kebangsaan.
Dari penjelasan diatas penulis
tertarik untuk mengambil judul “Pancasila sebagai Etika Berpolitik di NKRI”
1.2.
Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang ada di makalah
ini adalah
1. Apa pengertian etika?
2. Bagaimana awal munculnya etika politik?
3. Bagaimana pengertian nilai,
norma dan moral?
4. Apa itu hierarkhi nilai?
5. Bagaimana hubungan antara nilai,
norma dan moral?
6. Bagaimana pengertian etika politik
dan politik?
7. Apa definisi dimensi politisi
manusia?
8. Nilai-nilai apa yang tergandung
dalam pancasila sebagai sumber etika politik ?
1.3. Tujuan
Penelitian
Tujuan dalam makalah ini adalah
1. Untuk mengetahui pengertian nilai,
norma dan moral dalam konteks pancasila sebagai etika politik.
2. Dapat mengerti hubungan antara
nilai, norma dan moral dalam konteks pancasila sebagai etika politik.
3. Dapat memahami nilai-nilai yang
terkandung dalam pancasila sebagai sumber etika politik.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian Etika
Sebagai suatu usaha ilmiah, filsafat
dibagi, menjadi beberapa cabang menurut lingkungan masing-masing. Cabang-cabang
itu dibagi menjadi dua kelompok bahasan pokok yaitu filsafat teoritis dan
filsafat praktis. Filsafat pertama berisi tentang segala sesuatu yang ada sedangkan
kelompok kedua membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada
tersebut. Misalnya hakikat manusia, alam, hakikat realitas sebagai suatu
keseluruhan, tentang pengetahuan, tentang apa yang kita ketahui dan tentang
yang transenden.
Etika termasuk kelompok filsafat
praktis dan dibagi menjadi. dua kelompok yaitu etika umum dan etika
khusus. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang
ajaran-ajaran danpandangan-pandangan moral. itu dalam hubungannya dengan
berbagai aspek kehidupan manusia (Suseno, 1987). Etika adalah suatu ilmu yang
membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral
tertentu, atau bagaimana kita harus menggambil sikap yang bertanggung
jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral (Suseno, 1987). Etika umum
merupakan prinsip- prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia sedangkan
etika khusus membahas prinsip-prinsip Etika
khusus dibagi menjadi etika individu yang membahas
kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan etika sosial yang membahas tentang
kewajiban manusia terhadap manusia lain dalam hidup masyarakat, yang merupakan
suatu bagian terbesar dari etika khusus.
Etika berkaitan dengan berbagai masalah
nilai karena etika pada pada umumnya membicarakan masalah-masalah yang
berkaitan dengan predikat nilai "susila" dan "tidak
susila", "baik" dan "buruk". Kualitas-kualitas ini
dinamakan kebajikan yang dilawankan dengan kejahatan yang berarti sifat-sifat
yang menunjukan bahwa orang yang memilikinya dikatakan orang yang
tidak susila. Sebenarnya etika banyak bertangkutan dengan Prinsip-prinsip
dasar pembenaran dalam hubungan dengan, tingkah laku manusia
(Kattsoff, 1986). Dapat juga dikatakan bahwa etika berkaitan
dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia.
Etika adalah kelompok filsafat
praktis (filsafat yang membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang
ada) dan dibagi menjadi dua kelompok. Etika merupakan suatu pemikiran kritis
dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah
ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran
tertentu atau bagaimana kita bersikap dan bertanggung jawab dengan berbagai
ajaran moral. Kedua kelompok etika itu adalah sebagai berikut :
1.
Etika Umum, mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi
setiap tindakan manusia.
2.
Etika Khusus, membahas prinsip-prinsip tersebut di atas
dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik sebagai
individu (etikaindividual) maupun mahluk sosial (etikasosial).
2.2.
Awal Munculnya Etika Politik
Etika politik sebagai ilmu dan
cabang filsafat lahir di Yunani pada saat struktur politik tradisional
berangsur-angsur mulai rapuh sampai ambruk. Dengan runtuhnya tatanan masyarakat
Athena, muncul berbagai macam pertanyaan tentang masyarakat dan negara, seperti
bagaimana seharusnya masyarakat harus di tata dan siapa yang harus menata, apa
tujuan negara dan beragam pertanyaan lainnya. Dua ribu tahun kemudian, kurang
lebih lima ratus tahun yang lalu, etika politik bertambah momentumnya.
Legitimasi kekuasaan raja dalam tatanan hierarkis kosmos tidak lagi di terima
begitu saja. Legitimasi tatanan hukum, negara dan hak raja untuk memerintah
masyarakat dipertanyakan. Situasi seperti ini tampak jelas pada zaman
industrialisasi yang memicu kebangkitan filsafat politik. Klaim-klaim
legitimasi kekuasaan yang saling bertentangan menuntut refleksi filosofis atas
prinsip dasar kehidupan politik. Etika politik lebih berperan pada tuntutan
agar segala klaim atas hak untuk menata masyarakat dipertanggung-jawabkan pada
prinsip moral dasar. Klaim-klaim legitimasi dari segala macam kekuatan, baik
bersifat kekuasaan langsung atau tersembunyi di belakang pembenaran normatif harus
merasionalisasikan dengan kebenaran umum. Filsafat politik mendorong
afirmativitas yang tidak dipertanyakan dalam permukaan saja, tetapi memaksa
tuntutan ideologis untuk membuktikan diri filsafat, dengan demikian menjadi
reflektif dan terbuka terhadap kritik, atau memang ditelanjangi sebagai layar
asap ideologis bagi kepentingan tertentu.
Al-Ghazali merupakan seorang penulis
dan filsuf muslim abad pertengahan yang memiliki corak pemikiran dan pemahaman
yang sinergis dan relevan dengan hal tersebut. Pemikiran al-Ghazali tentang
etika kuasa (politik) seperti dalam teorinya bagaimana cara menjalankan sebuah
sistem kenegaraan yang mempertimbangkan moralitas untuk kemaslahatan bersama
dengan pemimpin yang mempunyai integritas tinggi ditopang dengan kekuatan moral
yang memenuhi beberapa kriteria yang al-Ghazali idealkan. Masih dimungkinkan
sebagai referensi dalam menata sebuah negara pada masa sekarang dari beberapa
teori tentang filsafat politik khususnya dalam tradisi filsafat Islam.
Konsepsi etika politik al-Ghazali
adalah suatu teori sistem pemerintahan yang berisikan masyarakat dan aparatur
negara yang mempunyai moral yang baik dengan ditopang oleh agama sebagai dasar
negara. Seorang pemimpin yang ideal menurut al-Ghazali adalah seorang yang
mengerti tentang budi luhur atau moral agama dan kebijaksanaan yang harus
diterapkan dalam menjalankan sistem pemerintahan.
2.3.
Pengertian Nilai, Norma, dan Moral
2.3.1.
Pengertian Nilai
Nilai (value) adalah kemampuan yang
dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Sifat dari suatu
benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok. Jadi nilai itu
pada hakikatnya adalah sifat dan kualitas yang melekat pada suatu obyeknya.
Dengan demikian,maka nilai itu adalah suatu kenyataan yang tersembunyi dibalik
kenyataan-kenyataan lainnya.
Menilai berarti menimbang, suatu
kegiatan manusia untuk menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain kemudian
untuk selanjutnya diambil keputusan. Keputusan itu adalah suatu nilai yang
dapat menyatakan berguna atau tidak berguna, benar atau tidak benar, baik atau
tidak baik, dan seterusnya. Penilaian itu pastilah berhubungan dengan unsur
indrawi manusia sebagai subjek penilai, yaitu unsur jasmani, rohani, akal,
rasa, karsa dan kepercayaan.
Nilai atau “value” (bahas Inggris)
termasuk bidang kajian filsafat, persoalan-persoalan tentang nilai dibahas dan
dipelajari salah satu cabang filsafat yaitu filsafat nilai (Axiology, theory of
value). Filsafat sering juga diartikan sebagai ilmu tentang nilai-nilai.
Istilah nilai di dalam bidang filsafat dipakai untuk menunjuk kata benda
abstrak yang artinya “kebiasaan” (wath) atau kebaikan (goodness) dan kata kerja
yang artinya suatu tindakan kejiwaan tentu dalam menilai atau melakukan
penilaian (Frankena, 229)
Nilai adalah sesuatu yang berharga,
berguna, indah, memperkaya batin dan menyadarkan manusia akan harkat,
martabatnya. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan
mengarahkan sikap dan perilaku manusia. Nilai sebagai suatu sistem (sistem
nilai) merupakan salah satu wujud kebudayaan, disamping sistem sosial dan
karya. Cita-cita, gagasan, konsep dan ide tentang sesuatu adalah wujud
kebudayaan sebagai sistem nilai.
Oleh karena itu, nilai dapat
dihayati atau dipersepsikan dalam konteks kebudayaan, atau sebagai wujud
kebudayaan yang abstrak. Manusia dalam memilih nilai-nilai menempuh berbagai
cara yang dapat dibedakan menurut tujuannya, pertimbangannya, penalarannya, dan
kenyataannya. Nilai sosial berorientasi kepada hubungan antarmanusia dan menekankan
pada segi-segi kemanusiaan yang luhur, sedangkan nilai politik berpusat pada
kekuasaan serta pengaruh yang terdapat dalam kehidupan masyarakat maupun
politik.
Dengan demikian, nilai adalah
sesuatu yang berharga, berguna, memperkaya bathin dan menyadarkan manusia akan
harkat dan martabatnya. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan
mengarahkan (motivator) sikap dan perilaku manusia.Nilai sebagai suatu system
merupakan salah satu wujud kebudayaan di samping system social dan karya.Oleh
karenaitu, Alport mengidentifikasikan nilai-nilai yang terdapat dalam
kehidupan masyarakat pada enam macam, yaitu : nilaiteori, nilaiekonomi,
nilaiestetika, nilaisosial, nilaipolitikdannilaireligi.
Di dalam
Dictionary of sosiology and Related Sciences dikemukakan bahwa nilai adalah
kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia.
Sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok,
( the believed capacity of any object to statistfy a human desire). Jadi nilai
itu pada hakikatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek
itu sendiri.Di dalam nilai itu sendiri terkandung cita – cita, harapan –
harapan, dambaan – dambaan dan keharusan. Berbicara tentang nilai berarti
berbicara tentang das Sollen, bukan das Sein, kita masuk kerokhanian bidang
makna normatif, bukan kognotif, kita msuk ke dunia ideal dan bukan dunia real.
Meskipun demikian, diatara keduannya saling berhubungan atau saling berkait
secara erat, artinya bahwa das Sollen itu harus menjelma menjadi das Sein, yang
ideal harus menjadi real, yang normatif harus direalisasikan dalam perbuatan
sehari – hari yang merupakan fakta.
2.3.2. Pengertian Norma
Kesadaran akan hubungan yang ideal
akan menumbuhkan kepatuhan terhadap peraturan atau norma. Norma adalah petunjuk
tingkah laku yang harus dijalankan dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan
motivasi tertentu.
Norma sesungguhnya perwujudkan
martabat manusia sebagai makhluk budaya, sosial, moral dan religi. Norma
merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai
untuk dipatuhi. Oleh sebab itu, norma dalam perwujudannya dapat berupa
norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum, dan norma sosial.
Norma memiliki kekuatan untuk dapat dipatuhi, yang dikenal dengan sanksi,
misalnya:
a. Norma agama, dengan sanksinya dari
Tuhan
b. Norma kesusilaan, dengan sanksinya
rasa malu dan menyesal terhadap diri sendiri
c. Norma kesopanan, dengan sanksinya
berupa mengucilkan dalam pergaulan masyarakat
d. Norma hukum, dengan sanksinya berupa
penjara atau kurungan atau denda yang dipaksakan oleh alat Negara.
2.3.3.
Pengertian Moral
Moral berasal dari kata mos (mores)
yang artinya kesusilaan, tabiat, kelakuan. Moral adalah ajaran tentang hal yang
baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Seorang
yang taat kepada aturan-aturan, kaidah-kaidah dan norma yang berlaku dalam
masyarakatnya ,dianggap sesuai dan bertindak benar secara moral. Jika
sebaliknya terjadi, pribadi itu dianggao tidak bermoral. Moral dalam
perwujudannya dapat berupa peraturan, prinsip-prinsip yang benar, baik,
terpuji, dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan
norma, moral pun dapat dibedakan seperti moral ketuhanan atau agama, moral,
filsafat, moral etika, moral hukum, moral ilmu, dan sebagainya. Nilai, norma
dan moral secara bersama mengatur kehidupan masyarakat dalam berbagai aspeknya.
2.4.
Pengertian Hierarkhi Nilai
Hierarkhi nilai sangat tergantung
pada titik tolak dan sudut pandang individu –masyarakat terhadap sesuatu obyek.
Misalnya kalangan materialis memandang bahwa nilai tertinggi adalah nilai
meterial. Max Scheler menyatakan bahwa nilai-nilai yang ada tidak sama
tingginya dan luhurnya. Menurutnya nilai-nilai dapat dikelompokan dalam
empat tingkatan yaitu :
1.
Nilai kenikmatan adalah nilai-nilai yang berkaitan dengan
indra yang memunculkan rasa senang, menderita atau tidak enak
2.
Nilai kehidupan yaitu nilai-nilai penting bagi kehidupan
yakni : jasmani, kesehatan serta kesejahteraan umum
3.
Nilai kejiwaan adalah nilai-nilai yang berkaitan dengan
kebenaran, keindahan dan pengetahuan murni
4.
Nilai kerohanian yaitu tingkatan ini terdapatlah modalitas
nilai dari yang suci.
Dalam pelaksanaanya, nilai-nilai
dijabarkan dalam wujud norma, ukuran dan kriteria sehingga merupakan suatu
keharusan anjuran atau larangan, tidak dikehendaki atau tercela. Oleh
karena itu, nilai berperan sebagai pedoman yang menentukan kehidupan
setiap manusia. Nilai manusia berada dalam hati nurani, kata hati dan pikiran
sebagai suatu keyakinan dan kepercayaan yang bersumber pada berbagai sistem
nilai.
Dari uraian
mengenai macam – macam nilai diatas, dapat dikemukakan pula bahwa yang
mengandung nilai itu bukan hanya sesuatu yang bewujud material saja, akan
tetapi juga sesuatu yang berwujud non material atau immatrial. Notonagoro
berpendapat bahwa nilai – nilai pancasila tergolong nilai – nilai kerokhanian,
tetapi nilai – nilai kerohanian yang mengakui adanya nilai material dan vital.
Dengan demikian nilai – nilai lain secara lengkap dan harmonis, baik nilai matrial,
nilai vital, nilai kebenaran, nilai keindahan, nilai kebaikan atau nilai moral,
maupun nili kesucian yang sistematika-hierarkis, yang dimulai dari sila
Ketuhanan yang Maha Esa sebagai ‘dasar’ sampai dengan sila Keadilan Sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia sebagai ‘tujuan’.
2.5.
Hubungan antara Nilai, Norma dan Moral
Keterkaitan nilai, norma dan moral
merupakan suatu kenyataan yang seharusnya tetap terpelihara di setiap
waktu pada hidup dan kehidupan manusia. Keterkaitan itu mutlak digaris bawahi
bila seorang individu, masyarakat, bangsa dan negara menghendaki fondasi yang
kuat tumbuh dan berkembang.
Sebagaimana tersebut di atas maka
nilai akan berguna menuntun sikap dan tingkah laku manusia bila dikongkritkan
dan diformulakan menjadi lebih obyektif sehingga memudahkan manusia untuk
menjabarkannya dalam aktivitas sehari-hari. Dalam kaitannya dengan moral maka
aktivitas turunan dari nilai dan norma akan memperoleh integritas dan martabat
manusia. Derajat kepribadian itu amat ditentukan oleh moralitas yang
mengawalnya. Sementara itu, hubungan antara moral dan etika kadang-kadang atau
seringkali disejajarkan arti dan maknanya. Namun demikian, etika dalam
pengertiannya tidak berwenang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh
dilakukan seseorang. Wewenang itu dipandang berada di tangan pihak yang
memberikan ajaran moral.
2.6.
Pengertian Etika
Politik Dan Politik
2.6.1.
Pengertian Etika Politik
Etika, atau filsafat moral mempunyai
tujuan menerangkan kebaikan dan kejahatan. Etika politik yang demikian,
memiliki tujuan menjelaskan mana tingkah laku politik yang baik dan mana yang
jelek. Apa standar baik? Apakah menurut agama tertentu? Tidak! Standar baik
dalam konteks politik adalah bagaimana politik diarahkan untuk memajukan
kepentingan umum. Jadi kalau politik sudah mengarah pada kepentingan pribadi
dan golongan tertentu, itu etika politik yang buruk. Sayangnya, itulah yang
terjadi di negeri ini.Etika politik bangsa Indonesia dibangun melalui
karakteristik masyarakat yang erdasarkan Pancasila sehingga amat diperlukan
untuk menampung tindakan-tindakan yang tidak diatur dalam aturan secara legal
formal. Karena itu, etika politik lebih bersifat konvensi dan berupa
aturan-aturan moral. Akibat luasnya cakupan etika politik itulah maka
seringkali keberadaannya bersifat sangat longgar, dan mudah diabaikan tanpa
rasa malu dan bersalah. Ditunjang dengan alam kompetisi untuk meraih jabatan
(kekuasaan) dan akses ekonomis (uang) yang begitu kuat, rasa malu dan merasa
bersalah bisa dengan mudah diabaikan.
Akibatnya ada dua hal: (a) pudarnya
nilai-nilai etis yang sudah ada, dan (b) tidak berkembangnya nilai-nilai
tersebut sesuai dengan moralitas publik. Untuk memaafkan fenomena tersebut lalu
berkembang menjadi budaya permisif, semua serba boleh, bukan saja karena aturan
yang hampa atau belum dibuat, melainkan juga disebut serba boleh, karena untuk
membuka seluas-luasnya upaya mencapai kekuasaan (dan uang) dengan mudah.
Tanpa
disadari, nilai etis politik bangsa Indonesia cenderung mengarah pada kompetisi
yang mengabaikan moral. Buktinya, semua harga jabatan politik setara dengan
sejumlah uang. Semua jabatan memiliki harga yang harus dibayar si pejabat.
Itulah mengapa para pengkritik dan budayawan secara prihatin menyatakan arah
etika dalam bidang politik (dan bidang lainnya) sedang berlarian
tunggang-langgang (meminjam Giddens, “run away”) menuju ke arah “jual-beli”
menggunakan uang maupun sesuatu yang bisa dihargai dengan uang.
Namun demikian, perlu dibedakan
antara etika politik dengan moralitas politisi. Moralitas politisi menyangkut
mutu moral negarawan dan politisi secara pribadi (dan memang sangat
diandaikan), misalnya apakah ia korup atau tidak (di sini tidak dibahas). Etika
politik menjawab dua pertanyaan:
1. Bagaimana seharusnya bentuk
lembaga-lembaga kenegaraan seperti hokum dan Negara (misalnya: bentuk Negara
seharusnya demokratis); jadi etika politik adalah etika institusi.
2. Apa yang seharusnya menjadi
tujuan/sasaran segala kebijakan politik, jadi apa yang harus mau dicapai baik
oleh badan legislatif maupun eksekutif.
Etika politik adalah perkembangan filsafat
di zaman pasca tradisional. Dalam tulisan para filosof politik klasik: Plato,
Aristoteles, Thomas Aquinas, Marsilius dari Padua, Ibnu Khaldun, kita menemukan
pelbagai unsur etika politik, tetapi tidak secara sistematik. Dua pertanyaan
etika politik di atas baru bisa muncul di ambang zaman modern, dalam rangka
pemikiran zaman pencerahan, karena pencerahan tidak lagi menerima
tradisi/otoritas/agama, melainkan menentukan sendiri bentuk kenegaraan menurut
ratio/nalar, secara etis. Karena itu, sejak abad ke-17 filsafat mengembangkan
pokok-pokok etika politik seperti:
a.
Perpisahan antara kekuasaan gereja dan kekuasaan Negara
(John Locke)
b.
Kebebasan berpikir dan beragama (Locke)
c.
Pembagian kekuasaan (Locke, Montesquie)
d.
Kedaulatan rakyat (Rousseau)
e.
Negara hokum demokratis/republican (Kant)
f.
Hak-hak asasi manusia (Locke, dsb)
g.
Keadilan social
2.6.2.
Pengertian Politik
Pengertian
‘politik’ berasal dari kosakata ‘politics’, yang memiliki makna bermacam –
macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau ‘ negara’, yang menyangkut
proses penentuan tujuan – tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan
tujuan itu. Berdasarkan pengertian – pengertian pokok tentang politik maka
secara operasional bidang politik menyangkut konsep – konsep pokok yang
berkaitan dengan negara ( state), kekuasaan ( power), pengambilan keputusan (
decision making), kebijaksanaan ( policy), pembagian ( distribution), serta
alokasi ( allocation).
Pengertian
politik secara sempit, yaitu bidang politik lebih banyak berkaitan dengan para
pelaksana pemerintahan negara, lembaga – lembaga tinggi negara, kalangan
aktivis politik serta para pejabat serta birokrat dalam pelaksanaan dan
penyelengaraan negara. Pengertian politik yang lebih luas, yaitu menyangkut
seluruh unsur yang membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut masyarakat
negara.
2.7.
Definisi Dimensi Politisi Manusia
2.7.1.
Manusia sebagai Makhluk Individu –
Sosial
Paham individualisme
yang merupakan cikal bakal paham liberalisme, memandan manusia sebagai makhluk
individu yang bebas. Segala hak dan kewajiban dalam kehidupan bersama senantiasa
diukur berdasarkan kepentingan dan tujuan berdasarkan paradigma sifat kodrat
manusia sebagai individu.
Kalangan
kolektivisme merupakan cikal bakal sosialisme dan komunisme memandang sifat
kodrat manusia sebagai makhluk sosial saja. Manusia di pandang sebagai sekedar
srana bagi masyarakat. Segala hak dan kewajiban baik moral maupun hukum, dalam
hubungan masyarakat, bangsa dan negara senantiasa diukur berdasarkan filosofi
manusia sebagai makhluk sosial.
Manusia
sebgai makhluk yang berbudaya, kebebasan sebagai individu dan segala aktivitas
dan kreativitas dalam hidupnya senantiasa tergantung pada orang lain, hal ini
di karenakan manusia sebagai warga masyrakat atau sebagai makhluk sosial.
Manusia di dalam hidupnya mampu ber-eksistensi karena orang lain dan ia hanya
dapt hidup dan berkembang karena dalam hubungannya dengan orang lain. Segala
keterampilan yang dibutuhkannya agar berhasil dalam segal kehidupannya serta
berpartisipasi dalam kebudayaan diperolehnya dari masyarkat.
Dasar
filosofis sebagai mana terkandung dalam pancasila yang nilainya terdpt dalm budaya
bangsa, senantiasa mendasarkan hakikat sifat kodrat manusia adalah bersifat
‘monodualis’. Maka sifat serta ciri khas kebangsan dan kenegaraan indonesia,
bukanlah totalitas individualistis ataupun sosialistis melainkan monodualistis.
2.7.2.
Dimensi Politis Kehidupan Manusia
Berdasarkan
sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan sosial, dimensi politis
mencakup lingkaran kelembagan hukum dan negara, sistem – sitem nilai serta
ideologi yang memberikan legitmimasi kepadanya. Dalam hubungan dengan sifat kodrat
manusia sebagi makhluk individu dan sosial, dimensi politis manusia senntiasa
berkaitan dengan kehidupan negara dan hukum, sehingga senantiasa berkaitn
dengan kehidupan masyrakat secara keseluruhan. Sebuah keputusan bersifat
politis mnakala diambil dengan memperhatikan kepentingan masyarakat sebagai
suatu keseluruhan. Dengan demikian dimensi politis manusia dapat ditentukan
sebagai suatu kesadarn manusia akan dirinya sendiri sebagai anggota masyarakat
sebagai sutu keseluruhan yang menentukan kerangka kehidupannya dan di tentukan
kembali oleh kerangka kehidupanny serta ditentukan kembali oleh tindakan –
tindakannya.
Dimensi
politis manusia ini memiliki dua segi fundmental, yaitu pengertian dan kehendak
untuk bertindak. Sehingga dua segi fundamental itu dapat diamati dalam setiap
aspek kehidupan manusia. Dua aspek ini yang senantiasa berhadapan dengan
tindakkan moral manusia.
2.8.
Nilai-nilai Tergandung Dalam Pancasila Sebagai Sumber Etika
Politik
Sila pertama
‘Ketuhanan yang Maha Esa’ serta sila kedua ‘ Kemanusiaan yang Adil dan Beradab’
adalah merupakan sumber nilai –nilai moral bagi kehidupan kebangsaan dan
kenegaraan.
Dalam
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, etika politik menuntut agar kekuasaan
dalam negeri di jalankan sesuai dengan:
a. Asas
legalitas ( legitimasi hukum).
b. Di sahkan dan
dijalankan secara demokratis ( legitimasi demokratis)
c. Dilaksanakan
berdasarkan prinsip – prinsip moral / tidak bertentangan dengannya (legitimasi
moral).
Pancasila
sebagai suatu sistem filsafat memiliki tiga dasar tersebut. Dalam pelaksanaan
dan penyelenggaraan negara, baik menyangkut kekuasan, kenijaksanan yang
menyangkut publik, pembagian serta kewenangan harus berdasarka legitimasi moral
religius ( sila 1 ) serta moral kemanusiaan ( sila 2). Negara Indonesia adalah
negara hukum, oleh krena itu ‘ keadilan’ dalam hidup bersama ( keadilan sosial
) sebgai mana terkandung dalam sila 5, adalah merupakan tujuan dalam kehidupan
negara. Oleh karena itu dalam pelaksanaan dan pnyelenggraan negara, segala
kebijakan, kekuasaan, kewenangan, serta pembagian senantiasa harus berdasarkan
atas hukum yang berlaku di Negara adalah berasal dari rakyat dan segala
kebijaksanaan dan kekuasaan yang dilakukan senantiasa untuk rakyat ( sila 4).
Oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula kekuasan negara. Oleh karena
itu pelaksanaan dan pnyelenggraan negara segala kebijaksanaan, kekuasaan, serta
kewenangan harus dikembalikan pada rakyat sebagai pendukung pokok Negara.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Kesimpulan yang didapat dari makalah
ini adalah:
1. Pancasila
adalah sebagai suatu sistem filsafat yang pada hakikatnya merupakan nilai
sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran norma baik norma hukum, norma
moral maupun norma kenegaraan laianya.
2. Suatu
pemikiran filsafat tidak seccara langsung menyajikan norma – norma yang
merupakan pedoman dakam suatu tindakan atau aspek praktis melainkan nilai –
nilai yang bersifat mendasar.
3. Etika
adalah suatu ilmu yang membahas tentang prinsip – prinsip yang berlaku bagi
setiap tindakan manusia yang membicarakan masalah – masalah yang berkaitan
dengan predikat “susila” dan “tindak susila”, “baik” dan “buruk”.
4. Hubungan
sistematik antara nilai, norma dan moral tersebut terwujud dalam suatu tingkah
laku praktis dalam kehidupan manusia.
5. Etika
politik adalah termasuk lingkup etika sosial manusia yang secara harfiah
berkaitan dengan bidang kehidupan politik.
3.2
Saran
Saran penulis, Etika itu dibutuhkan
dimana mana. Tidak hanya dalam berpolitik atau pun di Negara kita sendiri.
Orang yang mempuyai etika sangat dipandang dimana mana dan di tinggikan. Karna
jika kita memiliki etika yang baik semua orang pasti akan menyegani dan sopan
terhadap diri kita.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar